Postingan

PKK (produk kreatif kewirausahaan)

Gambar
2. PROTOTYPE Prototype adalah sebuah Javascript Framework yang dibuat untuk lebih memudahkan proses dalam membangun aplikasi berbasis web. Metode protyping sebagai suatu paradigma baru dalam pengembangan sistem informasi, tidak hanya sekedar suatu evolusi dari metode pengembangan sistem informasi yang sudah ada, tetapi sekaligus merupakan revolusi dalam pengembangan sistem informasi manajemen Ada 2 Jenis Prototype : Jenis I : Suatu Sistem yang akan menjadi sistem operasional Jenis II : Suatu model yang dapat dibuang yang berfungsi sebagai cetak biru bagi sistem operasional. Karakteristik metode prototyping meliputi langkah-langkah : 1. Pemilahan fungsi 2. Penyusunan Sistem Informasi 3. Evaluasi 4. Penggunaan Selanjutnya Jenis-jenis prototyping meliputi 1. Feasibility prototyping 2. Requirement prototyping 3. Desain Prototyping 4. Implementation prototyping Teknik-teknik prototyping meliputi 1. Perancangan Model 2. Perancangan Dialog 3. Simulasi

PKK (PRODUK KREATIF KEWIRAUSAHAAN)

nama: Ryan Triyadi       keslas: XI-TKJ 6 1 . Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HAKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama  Intellectual Property Rights (IPR)  yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya. Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan  Intellectual Property Rights (IPR)  adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuann